• Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia

    Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan merupakan sendi pokok pembangunan bangsa dan negara, oleh karena pembangunan harus dari dan ke arah pemuda agar bangsa ini mempunyai karaker ygni baik dan mesra sesama...
  • Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

    Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013 Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak ditunggu oleh masyarakat. Sebanyak 60.000 PNS baru akan disaring tahun ini oleh pemerintah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengatakan,...
  • Daftar Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013

    Daftar Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013 SERGUR LPMP JATENG. DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI 2 YANG SEBELUMNYA TELAH DIRILIS OLEH BKN, SEKARANG INI MEMILIKI BANYAK PERUBAHAN DIANTARANYA BANYAKNYA TENAGA HONORER KATEGORI 2 YANG TADINYA TERMASUK TENAGA HONORER...
  • Lowongan Tenaga Pendamping Pembangunan Desa-TPPD

    Lowongan Tenaga Pendamping Pembangunan Desa-TPPD Pembukaan lowongan Tenaga Pendamping Pembangunan Desa-TPPD sudah siap diadakan pada bulan Mei 2015. Tenaga TPPD dipersiapkan untuk mengawal uang dana desa 1 miliar per desa per tahun. Tenaga TPPD bukan hanya untuk mengawal dana tersebut tetapi juga...
  • Inilah Jenis Jabatan CPNS yang Banyak Lowong

    Inilah Jenis Jabatan CPNS yang Banyak Lowong JAKARTA - Rekrutmen CPNS jalur umum tahun 2013 akan segera digelar. Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja membeber sejumlah jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi CPNS tahun ini. Untuk Instansi Pusat adalah guru, yakni Guru...
  • APBN 2014

    APBN 2014Oleh : Prof. Firmanzah, Ph.D, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hasil rapat paripurna DPR tanggal 25/10/2013 telah mengesahkan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. Sejumlah asumsi makro telah disepakati antara Pemerintah dan...
  • Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia

    Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan merupakan sendi pokok pembangunan bangsa dan negara, oleh karena pembangunan harus dari dan ke arah pemuda agar bangsa ini mempunyai karaker ygni baik dan mesra sesama...
  • Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

    Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013 Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak ditunggu oleh masyarakat. Sebanyak 60.000 PNS baru akan disaring tahun ini oleh pemerintah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengatakan,...
Previous Next

Sabtu, 02 Juni 2012

Juklak Tafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Yang Menyesatkan Dan Merugikan

0


Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan , namun pelaksanaannya belum juga bisa dilakukan karena banyak sekali kepentingan disitu, sehingga Petunjuk Pelaksana dari Menteri Agama tidak bisa dikeluarkan.
Alasan utama adalah dari Pihak pesantren banyak yang tidak terima dan ketakutan menjadi tidak laku, hal ini merupakan alasan wajar dan umum tapi kalau ketidaksetujuan menjadikan kementerian Agama dengan menafsirkan PP tersebut secara serampangan hal itu merugikan pihak lain yang karena tafisran PP tersebut yang salah.
Dari sosialisasi dari pisak Pemerintah Daerah yang pernah saya dengar baru-baru ini, bahwa yang boleh mendirikan Pendidikan Diniyah Formal itu hanya Pesantren. Hal ini menyalahi PP Nomor 55 tahun 2007 tersebut. Dimana Pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 14
  • ayat 1 berbunyi  : ” Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk pendidikan DINIYAH dan PESANTREN
  • Ayat 2 : “ Pendidikan DINIYAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur FORMAL, non formal, dan informal
  • ayat 3 ; “ Pesantren menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan atau program pendidikan pada jalur FORMAL, non formal, dan Informal ,
Dan tambahan masalah PESANTREN juga ada bagian khusus yaitu oada paragraf 3 pasal 26 ayat 1-3 dalam paragraf /pasal ini ada kewenangan yang jelas bagi pesantren yang sudah berjalan mendirikan sekolah umum TK-PT atau RA sampai PT.
Dan kalau Pendidikan diniyah formal ini juga hanya diberikan kepada pesantren disamping tumpang tindih aturan juga mengapa harus ada diniyah formal kalau sudah ada RA sampai PT, tinggal mewajibkan Pesantren untuk membangun RA-PT kalau yang membutuhkan formal.
Sedangkan pada pasal 14 ayat 2 jelas disebutkan bahwa pendidikan bukan hanya milik pesantren, tapi lembaga pendidikan lain yang sah sesuai dengan UU sisdiknas.
Kami atas nama pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Banyumas yang sudah sejak awal mendirikan Pendidikan Diniyah Formal sangat dirugikan oleh tafsiran yang sangat merugikan lembaga pendidikan kami, karena secara otomatis akan mematikan perijinan kami.
Kalau hal itu dipaksakan kementrian Agama maupu Pemerintah (Pemda maupu Pusat) melanggar PP. Nomor 55 tahun 2007.  Dimana keadilannya padahal Islam menjunjung tinggi keadilan, untuk mengaku Islam kalau tidak bisa berlaku adil terhadap warganya yang sudah mengikuti Peraturan perundangan Republik Indonesia dengan ikut mensukseskan tujuan Pendidikan nasional yang sudah sesuai PP nomor 55 tahun 2007 malah mau dihabisi.
Dinegeri ini keadilan menjadi hal yang sangat mustahil dan mahal kalau hal ini terjadi.
Penulis adalah Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) Banyumas dan pendiri LPDF-PDNF Shidiqiin Wara` penyelenggara pendidikan Diniyah Formal